PENJELASAN X
PENGELOLAAN DANA BERGULIR
Pengertian dana bergulir dalam
penjelasan ini adalah dana yang berasal dari dana BLM Program (PPK, PNPM-PPK, PNPM Mandiri
Perdesaan) yang telah dikembalikan ke UPK sebagai pengelola dan digulirkan
kembali ke masyarakat. Dengan berbagai penguatan perangkat/instrumen
pengelolaan dan model pendampingan dalam program memberikan dampak yang
menunjukkan hasil pengelolaan dana bergulir yang transparan dan mempunyai
akuntabilitas.
Dalam memberikan dukungan terhadap
PNPM Mandiri Perdesaan yang mempunyai tujuan
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan maka kegiatan dana
bergulir menjadi salah satu kegiatan yang memberikan kemudahan bagi RTM untuk
mendapatkan permodalan usaha.
Pada beberapa lokasi UPK telah dipercaya sebagai penyalur dan
pengelola dana microfinance dari pemerintah, pemerintah daerah maupun dunia
usaha dengan pedoman yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah atau dunia
usaha tersebut, sehingga dalam mendukung pengembangan UPK memerlukan panduan yang sesuai dengan program (PPK,
PNPM-PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan)
agar pelestarian program dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan
tujuan.
Pada lokasi yang tidak menerima lagi
BLM PNPM-Mandiri Perdesaan dan tidak mendapatkan pendampingan atau mempunyai
program lain maka dengan tujuan untuk
pelestarian kegiatan pengelolaan dana bergulir
maka Penjelasan PTO ini dapat digunakan sebagai acuan.
Kegiatan pengelolaan
dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan bertujuan:
a.
Memberikan kemudahan
akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
b.
Pelestarian dan pengembangan permodalan usaha yang
berasal dari dana program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan) yang
sesuai dengan tujuan program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan);
c.
Peningkatan kapasitas
pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
d.
Menyiapkan kelembagaan
UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang
mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
e.
Peningkatan pelayanan
kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.
Adapun sasaran
jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan adalah :
a.
Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang
mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok
yang mempunyai anggota RTM;
b.
Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola
secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai
anggota RTM;
c.
Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang
anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara
individual oleh anggota.
Pengelolaan
kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan
dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:
a.
Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir
Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi usaha mikro adalah upaya yang
mengaraah pada pengembangan dana bergulir untuk permodalan usaha mikro pada
wilayah program. Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan
prioritas masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM
telah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan
dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam upaya
pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan kepada
masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah tetap
menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan
menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam
upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan
sektor riil yang dijalankan oleh UPK.
b.
Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM.
Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro yang dilakukan oleh RTM yang
tidak mempunyai akses langsung pada lembaga keuangan formal maupun informal.
c.
Pelestarian Prinsip Pengelolaan
Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir harus tetap mengacu pada prinsip PNPM
– Mandiri Perdesaan.
d.
Pelestarian Kelembagaan
Pengelolaan dana
bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan
ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM – Mandiri Perdesaan
seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan
peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya.
e.
Pengembangan Kelompok
Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap memperhatikan
pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM. Misalnya memberikan
kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian
keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW).