Rabu, 22 Mei 2013

PTO Penjelasan 10


PENJELASAN X
PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Pengertian dana bergulir dalam penjelasan ini adalah dana yang berasal dari dana BLM  Program (PPK, PNPM-PPK, PNPM Mandiri Perdesaan) yang telah dikembalikan ke UPK sebagai pengelola dan digulirkan kembali ke masyarakat. Dengan berbagai penguatan perangkat/instrumen pengelolaan dan model pendampingan dalam program memberikan dampak yang menunjukkan hasil pengelolaan dana bergulir yang transparan dan mempunyai akuntabilitas.

Dalam memberikan dukungan terhadap PNPM Mandiri Perdesaan yang mempunyai tujuan  mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan maka kegiatan dana bergulir menjadi salah satu kegiatan yang memberikan kemudahan bagi RTM untuk mendapatkan permodalan usaha.

Pada beberapa lokasi  UPK telah dipercaya sebagai penyalur dan pengelola dana microfinance dari pemerintah, pemerintah daerah maupun dunia usaha dengan pedoman yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah atau dunia usaha tersebut, sehingga dalam mendukung pengembangan UPK memerlukan  panduan yang sesuai dengan program (PPK, PNPM-PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan)  agar pelestarian program dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan.

Pada lokasi yang tidak menerima lagi BLM PNPM-Mandiri Perdesaan dan tidak mendapatkan pendampingan atau mempunyai program lain  maka dengan tujuan untuk pelestarian kegiatan pengelolaan dana bergulir  maka Penjelasan PTO ini dapat digunakan sebagai acuan.

Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan bertujuan:
a.        Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai  pemanfaat maupun kelompok usaha;
b.        Pelestarian  dan pengembangan permodalan usaha yang berasal dari dana program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan) yang sesuai dengan tujuan program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan);
c.        Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
d.        Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
e.        Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha  melalui kelompok pemanfaat.

Adapun sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir PNPM – Mandiri Perdesaan adalah :
a.        Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
b.        Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
c.        Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.

Pengelolaan kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:


a.        Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir
Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi usaha mikro adalah upaya yang mengaraah pada pengembangan dana bergulir untuk permodalan usaha mikro pada wilayah program. Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan prioritas masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM telah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan kepada masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah tetap menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan sektor riil yang dijalankan oleh UPK.

b.        Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM.
Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro yang dilakukan oleh RTM yang tidak mempunyai akses langsung pada lembaga keuangan formal maupun informal.  

c.        Pelestarian Prinsip Pengelolaan
Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir harus tetap mengacu pada prinsip PNPM – Mandiri Perdesaan.

d.        Pelestarian Kelembagaan
Pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan  ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM – Mandiri Perdesaan seperti:  UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya.

e.        Pengembangan Kelompok
Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap memperhatikan pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM. Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW).

Kunjungan UPK Aceh Selatan ke Kecamatan Montasik Aceh Besar

Banda Aceh. Selasa 21 Mei 2013
UPK Kabupaten Aceh Selatan mengunjungi salah satu kecamatan di Aceh Besar. tepatnya di kecamatan Montasik.
Tujuan dari kunjungan ini adalah Study Banding.